KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

Nur Khabibi
Eks Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv saat diperiksa KPK pada Jumat (7/3/2025) (dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Perpanjangan dilakukan usai masa penahanan 20 hari pertama selesai pada 7 September. 

"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Saudara MH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diterimanya selaku pegawai Ditjen Pajak, dari sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (8/9/2026). 

Perpanjangan ini merupakan kali pertama usai Haniv ditahan sejak 19 Agustus kemarin. Masa penahanan diperpanjang untuk 40 hari ke depan. 

"Perpanjangan penahanan pertama ini, untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 8 September 2026," ujarnya. 

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksi untuk kepentingan diri dan usaha anaknya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

Terungkap! Kantor BPN Mojokerto yang Digeledah KPK Dipimpin Istri Tersangka Suap HGB Bogor

3 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

3 hari lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

3 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal