KPK Perpanjang Masa Penahanan Stefanus Roy Rening Eks Pengacara Lukas Enembe

Arie Dwi Satrio
Advokat Stefanus Roy Rening (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan advokat Stefanus Roy Rening. Stefanus Roy Rening merupakan mantan penasihat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Tersangka perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe itu diperpanjang masa penahanannya untuk 30 hari ke depan. Perpanjangan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu melengkapi berkas penyidikan.

"Berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SRR untuk 30 hari ke depan, mulai 8 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023 di Rutan Puspomal Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/7/2023).

"Pemenuhan unsur pasal melalui pengumpulan alat bukti masih berjalan, di antaranya dengan memanggil pihak terkait sebagai saksi," sambungnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan Lukas Enembe. Roy Rening diduga menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam menghalangi proses hukum Lukas Enembe.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
11 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
5 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
15 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal