JAKARTA, iNews.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dua minggu dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Lukas telah kembali ke Rutan KPK sejak Jumat, 7 Juli 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pembantaran penahanan Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto telah selesai sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit. Sejak Jumat, 7 Juli 2023, yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Lukas dijadwalkan akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini. Sidang tersebut terkait dengan perkara suap dan gratifikasi yang menyangkut dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan pembantaran penahanan Lukas Enembe. Hakim memutuskan untuk membatalkan penahanan Lukas selama dua minggu.
Keputusan tersebut didasarkan pada surat permohonan dari tim penasihat hukum Lukas Enembe dan hasil pemeriksaan laboratorium RSPAD. Hakim berargumen bahwa pembantaran penahanan Lukas dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan.