JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013. Dua tersangka, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN).
"Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan 30 hari yang kedua sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri Bandung terhitung 26 April sampai 25 Mei 2020 untuk dua tersangka, yaitu TDQ ditahan di Rutan KPK C1 dan HN ditahan Rutan KPK K4," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan Tomtom dan Herry bersama anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) sebagai tersangka.
Kemudian dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Dadang Suganda (DS), wiraswasta pada 21 November 2019.
Herry selaku kepala DPKAD kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013.