KPK Perpanjang Masa Tahanan Lukas Enembe Tersangka Kasus Suap

Arie Dwi Satrio
Tersangka kasus suap Lukas Enembe (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Masa penahanan tersangka kasus suap itu diperpanjang hingga 30 hari ke depan terhitung mulai 14 Maret 2023.

"Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tersangka LE masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan dimulai 14 Maret 2023 sampai 12 April 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (12/3/2023).

Ali menjelaskan penyidik masih butuh waktu mengumpulkan alat bukti dan merampungkan berkas penyidikan Lukas Enembe.

"Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
2 jam lalu

Prabowo bakal Berikan 10 Persen Saham Freeport Indonesia untuk Masyarakat Papua

Nasional
6 jam lalu

700.000 Anak Papua Tak Sekolah, Ini Arahan Tegas Presiden Prabowo

Nasional
8 jam lalu

Dorong Swasembada Energi, Prabowo Ingin Papua Ditanam Sawit hingga Singkong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal