KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Kasus Suap di Pemprov Sulsel termasuk Nurdin Abdullah

Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Antara).

 JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021. Salah satunya Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

"Rabu, tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan kawan-kawan masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 19 Maret 2021 sampai 27 April 2021," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Bisnis
7 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
7 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
29 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
1 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal