KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Kasus Suap di Pemprov Sulsel termasuk Nurdin Abdullah

Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Antara).

 JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021. Salah satunya Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).

"Rabu, tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan kawan-kawan masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 19 Maret 2021 sampai 27 April 2021," ujar Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
4 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Buletin
12 hari lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nasional
15 hari lalu

Tokoh NU Yakini Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Bermuatan Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal