JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan dua tersangka penyuap Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Abdul Azis terkait pembangunan rumah sakit. Keduanya tersangka dengan identitas Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) itu dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi mengatakan pemindahan ini setelah pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari selesai.
"Hari ini (27/10), telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua Terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari," kata Albar dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Albar mengatakan, sidang perdana kedua tersangka dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Rabu (29/10/2025) mendatang.
"Berdasarkan informasi SIPP PN Kendari, awal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari pukul 09.00 Wita dan para Terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Koltim Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur.