KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

Nur Khabibi
Gedung KPK. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan dua tersangka penyuap Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Abdul Azis terkait pembangunan rumah sakit. Keduanya tersangka dengan identitas Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) itu dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi mengatakan pemindahan ini setelah pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari selesai. 

"Hari ini (27/10), telah selesai dilaksanakan proses pemindahan tempat penahanan dari kedua Terdakwa tersebut ke Rutan Kelas IIA Kendari," kata Albar dalam keterangannya, Senin (27/10/2025). 

Albar mengatakan, sidang perdana kedua tersangka dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Rabu (29/10/2025) mendatang.

"Berdasarkan informasi SIPP PN Kendari, awal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari pukul 09.00 Wita dan para Terdakwa akan dihadirkan langsung di ruang sidang," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Koltim Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Kemenkes, Sita Sejumlah Dokumen terkait Kasus RSUD Koltim

Nasional
3 bulan lalu

KPK Segel Ruangan di Kemenkes Terkait Korupsi Proyek RSUD Koltim

Nasional
3 bulan lalu

Bupati Koltim Abdul Azis jadi Tersangka Suap, Surya Paloh Minta Fraksi NasDem DPR Panggil KPK!

Nasional
3 bulan lalu

Harta Kekayaan Bupati Koltim Abdul Azis, Tersangka Suap Proyek RSUD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal