Dalam statistik penanganan korupsi yang KPK kelola dari tahun 2004 hingga 2021, terungkap dua modus korupsi terbanyak yaitu terkait penyuapan dan Pengadaan Barang Jasa (PBJ).
"Ketika proses PBJ diatur sedemikian rupa, ujungnya ketika ditelusuri ya ada korupsi juga. Perlu perubahan pola pikir dan perilaku bagi pihak yang biasa memberi maupun yang biasa menerima," ujar Alex.
Sejumlah lembaga dan instansi seperti KPK, Kemendagri, dan BPKP telah sepakat mengawasi bersama upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satu upaya pencegahan korupsi itu yakni dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP).
Alex menjelaskan, MCP dapat digunakan untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan secara administratif. Sistem ini bisa digunakan sebagai ukuran untuk membangun komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pencegahan korupsi yang dilaporkan melalui MCP.