KPK Respons Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh Ditolak MA: Kami Menyayangkan

Nur Khabibi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, terkait kasus pengurusan perkara di MA. Gazalba Saleh tetap divonis bebas atas putusan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya menghormati setiap putusan majelis hakim. Akan tetapi, KPK turut menyayangkan putusan tersebut karena sejumlah terdakwa lain telah diputus bersalah dalam perkara tersebut.

"Di sisi lain, kami menyayangkan karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2023).

Menurut dia, lembaga antirasuah masih akan menunggu amar putusan secara lengkap untuk dipelajari lebih lanjut. Sebagaimana diketahui, majelis hakim MA baru membacakan putusan.

Ali menekankan, Gazalba masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan, tentunya kita maknai tidak hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterrent effect kepada para pelakunya," ujar Ali.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
22 jam lalu

KPK Ungkap Adik Kepala BNPB Suharyanto Jadi Salah Satu Tersangka usai OTT

23 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan 5 Tersangka terkait OTT di BNPB

24 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka usai OTT BNPB, Siapa saja?

24 jam lalu

Sestama BNPB Rustian Tak Ditahan usai Terjaring OTT, Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal