JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal putusan bebas Gazalba Saleh. Hakim agung nonaktif itu tetap divonis bebas terkait kasus pengurusan perkara di MA.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto yang disiarkan channel YouTube MA, Kamis (19/10/2023).
"Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan kepada negara," katanya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh. Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Tim Jaksa pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.