Usai Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Diperiksa Lagi KPK

Arie Dwi Satrio
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memeriksa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Kali ini Gazalba diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemeriksaan diagendakan usai Gazalba divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

"Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali," sambungnya.

KPK membuka peluang menahan kembali Gazalba Saleh dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. KPK sebelumnya telah mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, atas perintah hakim.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gazalba Saleh tersangka penerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
37 menit lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di KPK usai Terjaring OTT, Langsung Diperiksa

Nasional
3 jam lalu

OTT Bupati Tulungagung, KPK Tangkap Total 16 Orang

Nasional
12 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Nasional
12 jam lalu

Terungkap! Pegawai KPK Gadungan Pemeras Sahroni Diduga Beraksi Lebih dari Sekali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal