JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memeriksa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Kali ini Gazalba diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemeriksaan diagendakan usai Gazalba divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
"Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali," sambungnya.
KPK membuka peluang menahan kembali Gazalba Saleh dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. KPK sebelumnya telah mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, atas perintah hakim.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gazalba Saleh tersangka penerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).