Usai Divonis Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Diperiksa Lagi KPK

Arie Dwi Satrio
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kembali memeriksa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Kali ini Gazalba diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemeriksaan diagendakan usai Gazalba divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

"Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali," sambungnya.

KPK membuka peluang menahan kembali Gazalba Saleh dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. KPK sebelumnya telah mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, atas perintah hakim.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gazalba Saleh tersangka penerima gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
10 jam lalu

PT Riau Perberat Vonis Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara, KPK Masih Pikir-Pikir

12 jam lalu

KPK Ingatkan Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN, Data Harus Benar dan Lengkap

4 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

4 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal