JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi terbaru terkait rehabilitasi mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dkk. Salinan keputusan presiden (keppres) terkait rehabilitasi itu bakal dikirimkan pada Jumat (28/11/2025) pagi.
"Informasi yang kami terima per malam ini, surat akan dikirimkan besok (Jumat) pagi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Dia menekankan, keppres itu akan menjadi dasar bagi KPK untuk membebaskan Ira Puspadewi dkk dari rumah tahanan (rutan).
"Karena surat keputusan presiden tersebut yang akan menjadi dasar proses tindak lanjut atas pemberian rehabilitasi ini," tutur dia.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.