"KPK ingatkan adanya ketentuan pasal 21 UU Tipikor berkenaan tindakan menghalangi proses penyidikan dimaksud dan kami pun dapat tegas menerapkannya," ujar Ali.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Bandung, Jawa Barat, dalam rangka mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pengadaan pada proyek Bandung Smart City.
Adapun, sejumlah lokasi yang digeledah yakni Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, serta Kantor PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) yang berada di wilayah Jakarta Barat. Dari tiga lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen hingga alat elektronik.