KPK Sebut Hasto Tetap Bisa Ditahan Meski Ajukan Praperadilan

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap bisa ditahan meski sedang mengajukan praperadilan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada aturan yang melarang memeriksa tersangka meski sedang mengajukan praperadilan. Bahkan, tersangka juga bisa ditahan, meski sedang menempuh upaya hukum tersebut. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tannak merespons Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang sedang mengajukan praperadilan kedua. Berkenaan dengan hal tersebut, Hasto juga sempat meminta penundaan pemeriksaan. 

"Tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli atau pun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses prapid pun tidak dilarang," kata Tanak saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2/2025).

Lebih lanjut, kata Tanak, juga tidak ada larangan untuk memeriksa tersangka yang sedang mengajukan praperadilan. Apalagi, upaya penahanan bisa dilakukan jika memang dibutuhkan oleh penyidik. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
24 menit lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
10 jam lalu

Hasto Ungkap Potensi Wisata Pantai Rote Ndao: Tinggal Dibenahi Fasilitasnya

Nasional
14 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
15 jam lalu

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi untuk Tentukan Tersangka  

Nasional
16 jam lalu

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bacakan Pleidoi: Kami Difitnah Seolah Beli Kapal Tua Kemahalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal