KPK Sebut Hasto Tetap Bisa Ditahan Meski Ajukan Praperadilan

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap bisa ditahan meski sedang mengajukan praperadilan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada aturan yang melarang memeriksa tersangka meski sedang mengajukan praperadilan. Bahkan, tersangka juga bisa ditahan, meski sedang menempuh upaya hukum tersebut. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tannak merespons Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang sedang mengajukan praperadilan kedua. Berkenaan dengan hal tersebut, Hasto juga sempat meminta penundaan pemeriksaan. 

"Tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli atau pun tersangka, bahkan menahan tersangka pada saat proses prapid pun tidak dilarang," kata Tanak saat dihubungi wartawan, Rabu (19/2/2025).

Lebih lanjut, kata Tanak, juga tidak ada larangan untuk memeriksa tersangka yang sedang mengajukan praperadilan. Apalagi, upaya penahanan bisa dilakukan jika memang dibutuhkan oleh penyidik. 

"Kecuali ada Putusan Hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan proses penyidikan sampai dengan putusan prapid diucapkan dalam persidangan," tutur dia.

Meski begitu, ia menegeaskan bahwa pada dasarnya, praperadilan boleh diajukan oleh siapa saja karena tidak ada aturan yang melarang hal tersebut. 

"Tidak ada UU yang melarang beliau tuk mengajukan kembali Prapid (praperadilan yang sudah diputus oleh Hakim," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

113 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Riau Paling Banyak

2 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla sejak Januari 2026, Terbanyak di Riau

2 hari lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal