JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan status tersangka Idrus Marham. Mantan menteri sosial itu diduga menerima suap terkait kesepakatan kontra kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
”Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah bukti baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru pada 21 Agustus 2018 dengan satu tersangka baru yaitu IM (Idrus Marham),” kata Wakil Ketua KPK Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (28/4/2018).
Basaria menjelaskan, Idrus Marham diduga bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Enny Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited terkait PLTU Riau-1.
Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus ini terbongkar ketika KPK mengamankan Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat menghadiri ulang tahun anak Idrus di kediaman dinas, Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (13/7/2018). Penangkapan Eni oleh KPK terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa lokasi pada hari yang sama.