JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarafikasi temuan Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait adanya dugaan maladministrasi terhadap Idrus Marham. Maladministrasi itu terkait pengawalan yang dilakukan KPK terhadap mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Golkar itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, rencananya lembaga antirasuah itu mendatangi Ombudsman hari ini Jumat (28/6/2019).
"Hal ini sekaligus penegasan kembali bahwa informasi yang disampaikan pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya kemarin saat konferensi pers keliru dan terburu-buru," katanya melalui pesan singkat, Jumat (28/6/2019).
KPK menilai kesimpulan Ombudsman prematur terkait dengan adanya maladministrasi terhadap pengawalan Idrus selaku tahanan KPK.
"Di saat proses klarifikasi secara lengkap belum dilakukan, Ombudsman telah merilis temuan dan membuat kesimpulan-kesimpulan yang prematur," ujar Yuyuk.