KPK pun akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal itu juga dibarengi dengan penahanan paksa terhadap Alfred selama 20 hari ke depan demi memudahkan pemeriksaan.
"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," kata Setyo.
Atas perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA); Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).