KPK Sebut Pejabat Pajak Alfred Simanjuntak Terima Suap Hingga Rp6,5 Miliar

Raka Dwi Novianto
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Alfred Simanjuntak (AS) menerima suap hingga Rp6,5 miliar. KPK pun melakukan penahanan secara paksa hingga 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Alfred dan tim telah menerima hampir SGD 625.000atau sekitar Rp6,5 miliar.

"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama Tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD 625.000 (sekitar Rp 6.556.881.250)," jelas Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Saat ini, Alfred menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.

Setyo menjelaskan dalam konstruksi perkara, Alfred melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan dari tersangka Alfred.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Mobil Land Cruiser Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK Jakarta

57 tahun lalu

Said Iqbal Minta Pajak Pencairan JHT 0%, Begini Respons Purbaya

57 tahun lalu

Bertemu Purbaya, Said Iqbal Ajukan 4 Usulan Reformasi Pajak JHT

57 tahun lalu

Strava Buka Suara soal Kenaikan Biaya Langganan Premium usai Kena PPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal