JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Alfred Simanjuntak (AS) menerima suap hingga Rp6,5 miliar. KPK pun melakukan penahanan secara paksa hingga 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Alfred dan tim telah menerima hampir SGD 625.000atau sekitar Rp6,5 miliar.
"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama Tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD 625.000 (sekitar Rp 6.556.881.250)," jelas Setyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Saat ini, Alfred menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak.
Setyo menjelaskan dalam konstruksi perkara, Alfred melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan dari tersangka Alfred.