KPK Sebut Wali Kota Ambon Pasang Tarif Rp25 Juta untuk Berikan Izin Minimarket

Nur Khabibi
KPK menyebut bahwa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) mengenakan tarif Rp25 juta untuk memberikan dokumen perizinan pembangunan minimarket. (Nur Khabibi/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Wali Kota AmbonRichard Louhenapessy (RL) mengenakan tarif Rp25 juta untuk memberikan dokumen perizinan pembangunan minimarket.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, untuk dapat membangun minimarket RL mengeluarkan dua dokumen perizinan, yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5/2022).

Terkait dua dokumen perizinan tersebut, Firli menduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan. 

Untuk memuluskan langkah tersebut, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan dua dokumen permohonan izin yang dimaksud.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

1 bulan lalu

Pramono Belum Mau Umumkan Tanggal Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai, Kenapa?

1 bulan lalu

Pramono bakal Evaluasi Tarif LRT Jakarta usai Flat Rp5.000: agar Subsidi Tak Terlalu Berlebihan

1 bulan lalu

Tarif LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Cuma Rp8 selama Sosialiasi, Pergub Segera Diterbitkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal