KPK segera Panggil Azis Syamsuddin Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp3,15 Miliar

Raka Dwi Novianto
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Dok. Sindo Media).

Informasi dari Dewas KPK menyebutkan Azis Syamsuddin memberikan Rp3,15 miliar kepada Robin. Hal tersebut terungkap dalam putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Stepanus Robin Pattuju.

Uang yang diberikan Azis untuk menyuruh Robin memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Uang yang diterima Stepanus itupun dibagikan kepada pengacara bernama Maskur Husain.

"Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," kata Anggota Dewas Albertina Ho

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nasional
5 hari lalu

Tokoh NU Yakini Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Bermuatan Politik

Nasional
15 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Nasional
2 bulan lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal