JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil suami dan anak Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Hal ini dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak (Fadia)," ucap Budi kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Budi menambahkan, pemanggilan berkaitan dengan aliran uang korupsi yang diduga turut mengarah ke suami dan anak Fadia. Penyidik juga akan mengonfirmasi perusahaan yang dikelola keduanya.
"Baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB (Raja Nusantara Berjaya)," tuturnya.
Sebagai informasi, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR sekaligus pendiri perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan itulah yang diduga dikelola keluarga Fadia untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing.
Dalam penyidikan, KPK mendeteksi perusahaan Fadia mendapatkan keuntungan Rp46 miliar dari berbagai proyek pengadaan. Uang itu kemudian dibagikan kepada keluarganya termasuk kedua anaknya.