KPK Segera Panggil Ulang Cucu SYL Andi Tenri, Dalami Aset Hasil Korupsi

Riyan Rizki Roshali
Gedung KPK (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah. Andi tidak hadir pada pemeriksaan Selasa 16 Juli 2024 lalu karena mengaku sakit.

KPK meminta Andi kooperatif karena dibutuhkan keterangannya untuk mendalami kepemilikan aset SYL hasil korupsi.

“Akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (19/7/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Terungkap, MAKI Telah Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK sejak Akhir 2024

9 jam lalu

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi terkait Kasus Suap di Muara Enim

12 jam lalu

Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta terkait Kasus Korupsi DJKA, KPK bakal Dalami

16 jam lalu

Yaqut Pede Hadapi Sidang Kasus Kuota Haji: Nanti Terbuka Mana yang Benar dan Salah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal