KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej

Raka Dwi Novianto
KPK segera menerbitkan sprindik baru terkait kelanujutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Wamenkumham Eddy Hiariej. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024). 

Hakim menilai penetapan Eddy sebagai tersangka tidak sah lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, penetapan tersangka itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Istri Politisi PDIP Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan, Termasuk Penyitaan Barang

Nasional
6 jam lalu

KPK Periksa 7 ASN Pekalongan, Usut Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq

Nasional
7 jam lalu

KPK Panggil Istri Politisi PDIP Ono Surono Buntut Kasus Suap Bupati Bekasi

Nasional
9 jam lalu

KPK Sita Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik dari Penggeledahan Rumah Ono Surono di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal