KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej

Raka Dwi Novianto
KPK segera menerbitkan sprindik baru terkait kelanujutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Wamenkumham Eddy Hiariej. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024). 

Hakim menilai penetapan Eddy sebagai tersangka tidak sah lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, penetapan tersangka itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
1 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
2 hari lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal