KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej

Raka Dwi Novianto
KPK segera menerbitkan sprindik baru terkait kelanujutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Wamenkumham Eddy Hiariej. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024). 

Hakim menilai penetapan Eddy sebagai tersangka tidak sah lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, penetapan tersangka itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

6 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

6 jam lalu

Soroti OTT Bupati Lombok Barat, Mendagri: Pembekalan dan Transparansi Sistem Tak Cukup Tanpa Integritas

6 jam lalu

Tiba di Gedung Merah Putih Langsung Bungkam, Bupati Lombok Barat Bawa Tas Hitam Usai Terjaring OTT KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal