KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Kasus Eddy Hiariej

Raka Dwi Novianto
KPK segera menerbitkan sprindik baru terkait kelanujutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat eks Wamenkumham Eddy Hiariej. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," kata hakim tunggal Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024). 

Hakim menilai penetapan Eddy sebagai tersangka tidak sah lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup. Maka itu, penetapan tersangka itu tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
7 jam lalu

Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Ungkap Nilainya Capai Ratusan Miliar

Nasional
7 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian 

Nasional
8 jam lalu

Selain Silmy Karim, KPK Juga Tahan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam

Nasional
10 jam lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal