KPK Segera Terbitkan Sprindik Umum Korupsi Pengadaan Makanan Bayi dan Ibu Hamil di Kemenkes

Jonathan Simanjuntak
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan makanan tambahan bayi dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke tingkat penyidikan. Perkara tersebut sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Kalau untuk (perkara) tambahan makanan itu lidiknya sudah hampir selesai. Jadi tinggal ditunggu perkembangannya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).

Asep menjelaskan, KPK saat ini tengah melakukan pengecekan terakhir terkait perkara ini. Hal yang turut dicek terkait ada atau tidaknya aparat penegak hukum lain yang turut menangani perkara ini.

"Seperti halnya (korupsi) Chromebook itu ternyata ditangani Kejaksaan," kata dia.

Asep bahkan mengatakan KPK berencana menerbitkan Surat Perintah Penyidik Umum (Sprindik Umum). Sprindik umum ini berarti bahwa perkara ini nantinya berstatus penyidikan meskipun belum ada nama tersangka.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 bulan lalu

KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

9 menit lalu

AI Dirancang Bisa Baca Hasil MRI, Kemenkes: Tidak Gantikan Dokter!

43 menit lalu

Kemenkes Siapkan AI yang Bertugas Baca Hasil MRI, Ini Faktanya!

8 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal