JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelamatkan aset negara senilai Rp525.415.553.599 (Rp525 miliar) selama tahun 2023. Jumlah tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dari tindak pidana korupsi ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango menyebut, selama 2023 pihaknya mengembangkan kasus korupsi ke TPPU sebanyak 8 perkara.
"Dari sejumlah penanganan perkara di atas, KPK berhasil melakukan penyelamatan aset Rp525.415.553.599," kata Nawawi saat jumpa pers Akhir Tahun Kinerja dan Capaian KPK tahun 2023, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/1/2024).
Nawawi menjelaskan, dari TPPU tersebut KPK menetapkan sejumlah tersangka yakni Muhammad Syahrir, Gazalba Saleh, Lukas Enembe, Rijatono Lakka, Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, Catur Prabowo dan Syahrul Yasin Limpo.