KPK Serahkan 56 Bukti untuk Hadapi Praperadilan RJ Lino

Raka Dwi Novianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto Antara).

Selain itu, Ali juga memastikan bahwa seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL tersebut," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga RJ Lino melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery (HDHM) sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Panggil Ulang Eks Menhub Budi Karya Sumadi terkait Kasus DJKA Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Nasional
2 hari lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal