Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

KPK Serahkan 56 Bukti untuk Hadapi Praperadilan RJ Lino

Senin, 24 Mei 2021 - 11:03:00 WIB
KPK Serahkan 56 Bukti untuk Hadapi Praperadilan RJ Lino
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan 56 bukti untuk menghadapi sidang praperadilan eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Selain itu ada 2 saksi ahli pidana dalam sidang tersebut.

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/5/2021).

Pada hari ini, sidang praperadilan dengan pelapor RJ Lino masih berlangsung. Sedianya sidang dijadwalkan penyerahan kesimpulan masing-masing pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tentu bukti tersebut terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini," katanya.

Ali menjelaskan, KPK selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti. Sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. 

"Berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut