KPK Serahkan Memori Kasasi Soal Vonis Perampasan Aset Rafael Alun

Nur Khabibi
KPK menyerahkan memori kasasi terkait vonis perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi terkait vonis perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Penyerahan itu diserahkan melalui Panitera Muda Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). 

"Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri  dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024). 

Inti dari dalil memori kasasi tim jaksa, Ali menjelaskan meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset. 

"Selain itu tim jaksa dalam kontra memorinya telah  membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut," ujarnya. 

Sebelumnya, mengajukan permohonan kasasi melawan vonis banding, terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
13 jam lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Nasional
16 jam lalu

Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK

Nasional
20 jam lalu

KPK Temukan Celah Korupsi Pajak Sawit, Selisih Data Lahan Potensi Rugikan Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal