Terbaru, KPK memulihkan kerugian negara sebesar Rp53 miliar pada Januari-Maret 2025. Pengembalian uang kepada negara itu diperoleh melalui lelang barang rampasan dari hasil pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, KPK berhasil mengembalikan uang sebesar Rp13 miliar dari Januari-Februari 2025. Sementara Rp42,25 miliar lainnya dikembalikan pada Maret 2025.
"Ditambah nilai wanprestasi sebesar Rp100,07 juta," ucap Budi dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).