KPK Setor Rp12,5 Miliar dari Rampasan Imam Nahrawi 

Raka Dwi Novianto
KPK menyetorkan uang rampasan Rp12,5 miliar dari terpidana Imam Nahrawi ke kas negara. (Foto Antara).

Diketahui, Majelis Hakim telah menyatakan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap terkait dana hibah KONI. 

Imam dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di tingkat kasasi. Selain pidana badan, Imam juga diwajibkan membayar denda sejumlah Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.

Dalam putusannya, majelis hakim MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
12 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
1 hari lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
1 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal