KPK Setor Rp126 Miliar ke Kas Negara, Uang dari Tersangka Korporasi PT Merial Esa

Nur Khabibi
Gedung KPK (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetorkan uang ke kas negara. Kali ini jumlahnya Rp126 miliar yang merupakan pelunasan keseluruhan dari pidana uang pengganti dalam perkara terpidana korporasi PT Merial Esa. 

"Tim Jaksa Eksekutor pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara melalui biro keuangan berupa pelunasan keseluruhan dari pidana uang pengganti dalam perkara terpidana korporasi PT Merial Esa (yang diwakili Fahmi Darmawansyah selaku direkturnya) sebesar Rp126 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali, Jumat (26/4/2024). 

Ali menjelaskan, pembayaran uang pengganti dari terpidana korporasi telah lunas setelah melewati pembayaran secara bertahap. 

"Pertama sebesar Rp92,9 miliar, kedua sebesar Rp22,5 miliar, dan ketiga sebesar Rp10,6 miliar," ujarnya. 

Penyetoran tersebut menjadi komitmen KPK dalam memaksimalkan asset recovery dari berbagai penanganan perkara tipikor. Termasuk dari subjek hukum korporasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Geledah Kantor Bupati Cilacap, KPK Sita Ponsel Berisi Pesan Pengumpulan Uang Pemerasan THR

Nasional
14 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Rejang Lebong terkait Suap Proyek

Nasional
19 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal