KPK Setor Rp3,5 Miliar dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam ke Kas Negara

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sebelumnya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kemudian, Nur Alam juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 8 bulan kurungan.

Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Hak politik Nur Alam juga dicabut selama 5 tahun setelah dia menjalani hukuman pidana pokok.

Nur Alam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 menit lalu

Terungkap! Pegawai Pajak Jakut Tak Hanya Sekali Korupsi Modus Diskon Pajak

Nasional
52 menit lalu

Oknum Pejabatnya Jadi Tersangka KPK, Ditjen Pajak Ancam Sanksi Tegas!

Nasional
2 jam lalu

Tampang Para Tersangka Kasus Korupsi Pajak, Termasuk Kepala KPP Jakarta Utara

Nasional
4 jam lalu

Penampakan Emas 1,3 Kg hingga Uang Dolar Singapura dari Kasus Suap Pejabat Pajak Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal