KPK Setor Rp3,5 Miliar dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam ke Kas Negara

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp3,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan denda dan uang pengganti dari terpidana korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara, pelunasan uang hasil penagihan dengan total sejumlah Rp3,5 miliar dari terpidana Nur Alam berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (10/5/2022).

Ali menjelaskan, upaya penagihan yang dilakukan oleh tim jaksa eksekutor sebagai bagian dari optimalisasi asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.

"KPK melalui Direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK," imbuhnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
53 menit lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nasional
1 jam lalu

Gus Yahya soal Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji: Saya Gak Ikut Campur

Nasional
2 jam lalu

Respons Gus Yahya usai Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 jam lalu

KPK Pastikan Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji Sudah Dikirim ke Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal