JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp3,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut merupakan denda dan uang pengganti dari terpidana korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.
"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara, pelunasan uang hasil penagihan dengan total sejumlah Rp3,5 miliar dari terpidana Nur Alam berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (10/5/2022).
Ali menjelaskan, upaya penagihan yang dilakukan oleh tim jaksa eksekutor sebagai bagian dari optimalisasi asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.
"KPK melalui Direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK," imbuhnya.