KPK menyatakan akan terus konsisten secara pro aktif menagih komponen asset recovery dari kasus tindak pidana korupsi.
"Sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara," ujar Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan. Dodi terbukti menerima fee dalam proyek di Dinas PUPR.
Dodi juga dihukum membayar uang pengganti Rp1,1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.