KPK Setor Rp59,2 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin cs

Nur Khabibi
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp59,2 miliar ke kas negara. Penyerahan ini bagian dari pemulihan aset terkait kasus korupsi. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, uang tersebut berasal dari terpidana korupsi eks Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin dan lainnya.

"Sebagai komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery, Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp59,2 miliar," kata Ali, Selasa (21/5/2024). 

Ali menjelaskan, uang tersebut berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan, dan hasil lelang terkait perkara Dodi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan gegara Dulu Pedangdut

Nasional
5 jam lalu

Kasus Bupati Pekalongan, KPK: Kepala Dinas Diminta Menangkan Perusahaan Ibu

Nasional
6 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
8 jam lalu

Pengacara Yaqut Sindir Paparan KPK di Praperadilan: Jawaban Template

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal