KPK Setor Rp958 Juta ke Kas Negara dari Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

Nur Khabibi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri enjelaskan, pembayaran uang pengganti tersebut belum lunas. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp958 juta ke kas negara. Uang tersebut hasil dari uang pengganti terpidana eks Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, penyetoran uang tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandoni melalui biro keuangan. 

"Kami melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2024). 

Ali menjelaskan, pembayaran uang pengganti tersebut belum lunas. Pasalnya, terpidana dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar. 

"Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10,2 Miliar," ujarnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Megapolitan
19 jam lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
3 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal