KPK Setor Rp958 Juta ke Kas Negara dari Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

Nur Khabibi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri enjelaskan, pembayaran uang pengganti tersebut belum lunas. (Foto MPI).

Ali melanjutkan, penagihan akan uang yang masih kurang akan terus dilakukan. Ali menegaskan, pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terpidana merupakan upaya pemulihan aset. 

Diberitakan sebelumnya, Herman Sutrisno divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Herman juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp10,2 miliar.

Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek saat menjabat Wali Kota Banjar. Dia terbukti menerima suap Rp2,2 miliar.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Eks Ketum PBNU Gus Yahya Datangi PN Jakpus, Hadiri Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut

21 jam lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

1 hari lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

1 hari lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal