Ali melanjutkan, penagihan akan uang yang masih kurang akan terus dilakukan. Ali menegaskan, pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terpidana merupakan upaya pemulihan aset.
Diberitakan sebelumnya, Herman Sutrisno divonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta. Herman juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp10,2 miliar.
Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek saat menjabat Wali Kota Banjar. Dia terbukti menerima suap Rp2,2 miliar.