JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, sebesar Rp1 miliar ke kas negara. Uang itu disetorkan KPK ke kas negara pada Selasa, (22/9/2020).
Uang sebesar Rp1 miliar yang disetorkan ke kas negara itu merupakan cicilan pembayaran ketiga Elfin Muchtar. Sebelumnya, Elfin sudah dua kali menyicil pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp300 juta.
"Pada hari Selasa (22/9/2020) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp1.000.000.000 ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti cicilan ketiga Terpidana Elfin MZ Muchtar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/9/2020).
Ali mengatakan sisa kewajiban Elfin Rp765 juta. Nantinya, setelah diabayarkan uang akan langsung disetorkan ke kas negara.
"Sehingga, tersisa kewajiban uang pengganti Rp765.000.000,00 yang akan terus dilakukan penagihan oleh Jaksa Eksekusi KPK guna memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil pemulihan asset Tipikor," katanya.