KPK Setor Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi Elfin MZ ke Negara Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: iNews/ Riezky Maulana)

Elfin Muhctar merupakan terpidana penerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Elfin divonis bersalah dan dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara serta denda sejumlah Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Elfin yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti menjadi perantara suap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim.

Dia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta.



Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Bisnis
16 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
16 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
1 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal