KPK Setor Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi Elfin MZ ke Negara Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: iNews/ Riezky Maulana)

Elfin Muhctar merupakan terpidana penerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Elfin divonis bersalah dan dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara serta denda sejumlah Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Elfin yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti menjadi perantara suap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dalam mengatur pembagian uang fee proyek di Kabupaten Muara Enim.

Dia terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, tanah senilai Rp2 miliar di wilayah Tangerang, dan sepasang sepatu basket seharga Rp25 juta.



Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
4 hari lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Nasional
28 hari lalu

Tim Hukum Merah Putih Sebut Kasus Silfester Kedaluwarsa, Komisi Kejaksaan Bantah!

Nasional
28 hari lalu

Komisi Kejaksaan Ungkap Silfester Sudah Dipanggil 6 Kali untuk Eksekusi

Nasional
28 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal