KPK Setor Uang Pengganti Rp1,1 Miliar dari Koruptor ke Negara

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp1,1 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi dan mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.

Ramlan merupakan terpidana kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Eksekusi dilakukan sesuai putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara, uang pengganti dari terpidana Ramlan Suryadi sejumlah Rp1,1 miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (7/3/2022).

Ramlan Suryadi sebelumnya divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Ramlan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Tak hanya itu, Ramlan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider satu tahun penjara. Ramlan telah melunasi pembayaran uang pengganti tersebut dengan cara mencicil sebanyak lima kali.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Nasional
1 hari lalu

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Nasional
1 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
2 hari lalu

KPK: Banyak Koruptor Alirkan Uang Korupsi ke Selingkuhan, Cari yang Cantik-Cantik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal