KPK Siap Bantu Satgas Hak Tagih untuk Buru Aset BLBI

Ariedwi Satrio
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra).

Namun memang, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Kasasi melepaskan Syafruddin Arsyad Temenggung. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPK pun tak diterima MA. Atas dasar itu, KPK menghentikan penyidikan kasus Sjamsul dan Itjih, karena sudah tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara dalam perkaranya.

Sehingga, untuk mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara akibat kasus BLBI tersebut, adalah menempuh jalur perdata. KPK, kata Ghufron, akan membantu satgas penagih BLBI dengan dukungan data-data berkaitan kasus yang pernah ditanganinya.

"Jadi KPK akan mensupport apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih tersimpan rapih itu yang akan kami lakukan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Permintaan Uang di Loket Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal