Penyidikan BLBI Dihentikan, Dewas KPK: Kami Bukan yang Memutuskan

Raka Dwi Novianto
Tumpak Panggabean (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim dalam kasus dugaan korupsi pada Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengaku tidak terlibat.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan tidak turut serta dalam memutuskan untuk mengeluarkan SP3 pada kasus yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya.

"Kami bukan pihak yang turut dalam memutuskan SP3 itu, bukan," ujar Tumpak kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Tumpak mengakui baru menerima laporan SP3 dari pimpinan KPK pada kemarin sore. Saat ini, dia masih mempelajari dan belum mau berkomentar banyak laporan tersebut .

"Kemarin sore baru kami terima, saya belum bisa memberi tanggapan soal itu, tentunya akan kami pelajari terlebih dahulu," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut

Nasional
11 hari lalu

Refly Harun Tegaskan SP3 Rismon Langgar Aturan RJ di KUHAP Baru, Ini Alasannya

Nasional
12 hari lalu

Purbaya Siapkan Pengganti Satgas BLBI untuk Pulihkan Aset Negara

Nasional
12 hari lalu

Tersangka Korupsi Antam Siman Bahar Meninggal, KPK Terbitkan SP3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal