KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Ariedwi Satrio
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK digugat atas penetapan tersangka Bambang Kayun.

KPK sudah mengantongi informasi adanya gugatan yang diajukan Bambang Kayun ke PN Jaksel. KPK bakal menghadapi upaya hukum yang diajukan Bambang Kayun di PN Jaksel.

"Kalau yang bersangkutan sudah menggugat praperadilan kami tidak masalah, kami siap hadapi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Karyoto masih enggan membuka secara terang benderang kasus yang menyeret Bambang Kayun. Namun demikian, ia memastikan bahwa proses hukum KPK terhadap Bambang Kayun sudah sesuai aturan hukum. 

"Kami yakin apa yang sudah kami lakukan sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," kata Karyoto.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 jam lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

6 jam lalu

KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Bidik Kantor Imigrasi Lain

7 jam lalu

Staf Admin KPK Tersangka Pemerasan, Penyidik Telusuri Dugaan Aksi Serupa di Masa Lalu

8 jam lalu

Relawan Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Tak Sesuai Objek KUHAP, Potensi Abuse of Process

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal