KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Praperadilan ini didaftarkan pada 11 Maret 2026 dan teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Adapun, sidang perdana terjadwal pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 10.00 WIB di ruang sidang 04.

Kendati demikian, belum diketahui penyitaan apa yang dipersoalkan oleh Wayan Eka. Sebab, petitum permohonan belum ditampilkan di laman SIPP.

Sebagai informasi, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam. 

Selain dua orang tersebut, dalam operasi senyap yang dimaksud KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
1 bulan lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Nasional
2 bulan lalu

Penampakan Ketua PN Depok Pakai Rompi Oranye usai Jadi Tersangka KPK, Tangan Diborgol

Nasional
2 bulan lalu

KY Sesalkan Ketua-Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK: Negara Sudah Beri Kesejahteraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal