KPK Siap Hadapi Praperadilan Dirut Nonaktif PLN Sofyan Basir

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)

Dalam praperadilan yang diajukan Sofyan, ada sejumlah petitum di antaranya meminta KPK untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun kepada pemohon, seperti pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Selama pemeriksaan praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan ini,” hal itu tertulis pada petitum Sofyan dalam provisinya dalam laman PN Jaksel yang dikutip iNews.id, Jumat (10/5/2019).

Sejumlah hal yang dipermasalahkan Sofyan antara lain adalah, KPK tidak sah dalam melaksanakan penetapan dirinya sebagai tersangka, lantaran KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ESDM Pantau Ketat Pasokan Batu Bara ke PLTU, Cegah Pemadaman Listrik Terulang

57 tahun lalu

Eks Menag Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Lakukan Pengamanan Melekat

57 tahun lalu

KPK Raup Rp39,8 Miliar dari Hasil Lelang Aset Sitaan Koruptor Juni 2026

57 tahun lalu

Momen Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK Setyo Budiyanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal