KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan Achmad Fauzi terkait Kasus Dugaan Pungli

Nur Khabibi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dia tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK.

Hal itu sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Jumat (5/4/2024) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.

"KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Selasa (16/4/2024). 

Ali menegaskan, pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka. 

"Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
27 menit lalu

KPK Panggil Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Nasional
12 jam lalu

KPK Panggil Eks Menag Yaqut soal Korupsi Kuota Haji Pekan Ini

Nasional
5 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA

Nasional
14 jam lalu

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Rel KA Medan, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal