KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Karutan Achmad Fauzi terkait Kasus Dugaan Pungli

Nur Khabibi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dia tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK.

Hal itu sebagaimana dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang teregister dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Jumat (5/4/2024) lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.

"KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud," kata Ali kepada wartawan, Selasa (16/4/2024). 

Ali menegaskan, pihaknya sudah sesuai prosedur yang berlaku dalam menetapkan Achmad Fauzi sebagai tersangka. 

"Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Hadirkan Bukti dan Ahli di Sidang Praperadilan, Bantah Gugatan Roy Suryo

57 tahun lalu

Bupati Kuansing Jadi Tersangka Korupsi, Prabowo Tak Pandang Bulu Lawan Koruptor!

57 tahun lalu

Bupati Kuansing Suhardiman Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Coreng Nilai Luhur di Tanah Pacu Jalur

57 tahun lalu

KPK Duga Bupati Kuansing Juga Terlibat Suap Pengurusan Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal