Eks Plt Karutan Ristanta Terima Uang Tutup Mata Rp30 Juta agar Tahanan Pakai Alat Komunikasi

Riyan Rizki Roshali
Dewas KPK membacakan putusan sidang etik terhadap eks Plt Karutan KPK Ristanta terkait pungli rutan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Plt Karutan KPK Ristanta dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ristanta terbukti menerima pungutan liar (pungli) di rutan KPK. 

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menuturkan, Ristanta terbukti menerima uang sebesar Rp30 juta dari kasus pungli tersebut.

“Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Keamanan Ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan,” kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).

Albertina menjelaskan, uang itu diterima Ristanta dengan cara ditaruh ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas miliknya.

Selain menerima uang tersebut, Ristanta juga menerima uang dari Hengki selaku otak pungli yang dikirimkan melalui transfer bank. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai, 2 Saksi Diperiksa

3 hari lalu

KPK Kembali Panggil Dedi Congor, Usut Dugaan Korupsi di Bea Cukai

4 hari lalu

Usut Gratifikasi, KPK Panggil Sopir Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

5 hari lalu

KPK Minta Nusron Wahid Kooperatif Hadiri Pemeriksaan: Pejabat Publik Harusnya Jadi Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal