Eks Plt Karutan Ristanta Terima Uang Tutup Mata Rp30 Juta agar Tahanan Pakai Alat Komunikasi

Riyan Rizki Roshali
Dewas KPK membacakan putusan sidang etik terhadap eks Plt Karutan KPK Ristanta terkait pungli rutan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Plt Karutan KPK Ristanta dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ristanta terbukti menerima pungutan liar (pungli) di rutan KPK. 

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menuturkan, Ristanta terbukti menerima uang sebesar Rp30 juta dari kasus pungli tersebut.

“Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Keamanan Ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan,” kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).

Albertina menjelaskan, uang itu diterima Ristanta dengan cara ditaruh ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas miliknya.

Selain menerima uang tersebut, Ristanta juga menerima uang dari Hengki selaku otak pungli yang dikirimkan melalui transfer bank. 

“Selain itu terperiksa juga menerima dari transfer rekening dari saksi Hengki uang beberapa kali yaitu pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp5 juta, tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp2 juta, tanggal 8 Februari 2021 sebesar Rp1 juta, tanggal 4 Januari 2022 sebesar Rp5 juta dan tanggal 10 Januari 2022 sebesar Rp2 juta,” ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
12 jam lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
1 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal