KPK Sita 13 Kendaraan dari Kasus Kemnaker, Ada BMW hingga Wuling

Nur Khabibi
KPK sita 13 kendaraan dari kasus Kemnaker, mulai dari BMW hingga Wuling pada Senin (26/5/2025) (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 kendaraan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut rinciannya.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kendaran tersebut akan dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK pada Senin (26/5/2025). Tujuannya agar dapat dipelihara sehingga nilai ekonomis terjaga.

"Kegiatan pemindahan barang bukti ke Rupbasan KPK hari ini, adalah untuk memastikan agar aset-aset tersebut mendapat perawatan, pemeliharaan, dan pengamanan yang optimal, yang pada ujungnya untuk asset recovery yang optimal," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025). 

"Sehingga ketika nanti ditetapkan untuk dirampas menjadi milik negara, kemudian dilakukan lelang, hibah, atau PSP nilai pemulihan keuangan negaranya optimal," tutur dia melanjutkan.

Sebagai informasi, KPK menyita 8 mobil dan 1 motor usai menggeledah tujuh lokasi berbeda terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2 hingga 31 Agustus

19 jam lalu

Detik-Detik KPK Sita Uang Rp665 Juta saat OTT Rektor Unsoed, Disimpan dalam Amplop

21 jam lalu

Rektor Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Sikap Alumni Unsoed

23 jam lalu

KPK Jamin Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Bermasalah Bisa Kuliah, Tak Diproses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal