JAKARTA, iNews.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan 13 sepeda jenis road bike terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Sepeda itu diduga dibeli dari uang hasil suap ekspor benih lobster.
Pantauan MNC Portal di lokasi, sepeda tersebut dibawa dengan menggunakan dua mobil berwarna putih, Jumat (19/3/2021). Satu per satu sepeda diturunkan dan dipajang sementara di depan lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel.
Sepeda tersebut diserahkan ke KPK melalui perwakilan dari tersangka Safri (SAF). Safri yang merupakan Stafsus Menteri KKP telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini 19/3/2021, tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).
Ali menjelaskan, pembelian sepeda tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Safri yang berasal dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan ijin eksport benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.